Kunjungi Juga fzdrama :: Drama Edition
(fzpoint versi drama)
Rincian, Sinopsis, Pemain dan info lainnya dari Drama Televisi.

Kunjungi Juga fzpoint :: The Indonesian Blog

Jangan lupa tinggalkan Komentar anda.

Senin, 08 Maret 2010

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

Sumber : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengenal-mani-wadi-dan-madzi.html

_________________________________________

Seputar Air Madzi

Pertanyaan:

1. Apakah nama lain dari sesuatu atau cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?

2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?

3. Kalau dipandang dari segi medis, normal atau tidak?

Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqarnain:

1. Cairan yang dimaksud dikenal dengan namamadzi’. Ciri air madzi adalah bening, lembut dan agak lengket. Keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim. Kadang-kadang terasa tatkala keluarnya dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih.

Lihat : Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu2/161 karya Imam An-Nawawy.Dan perlu diketahui bahwa cairan ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun bisa mengalami hal yang sama.

2. Orang yang keluar darinya madzi ini tidaklah wajib baginya untuk mandi tapi hanya wajib baginya untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary-Muslim, Beliau berkata :

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ

“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab : “wajib untuk berwudhu”.Lihat : Al Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al Majmu 2/142 keduanya karya imam Nawawi dan Al I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.

3. Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah perkara yang normal dan orang-orang berbeda tingkat kepekaannya dalam hal ini. Tetapi hal tersebut menjadi tidak normal apabila ia selalu membiarkan dirinya ketika mengalami sesuatu yang membangkitkan syahwatnya sehingga menjadi sebab air madzi tersebut keluar dan menjadi terbiasa. Wallahu A’lam.

Sumber : http://kaahil.wordpress.com/2009/07/30/madzi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wibiya widget